Berlarut-larut, Penanganan Nasib Bumiputera Butuh Langkah Cepat

Selasa, 20 Oktober 2020 - 04:41 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat industri asuransi Diding S. Anwar mengkritisi penanganan yang berlarut-larut atas nasib jutaan pemilik polis asuransi di AJB Bumiputera .

Dirinya mempertanyakan langkah yang diambil pengurus AJB Bumiputera. Menurut dia, Organ Pengurus tidak memenuhi syarat UU untuk membentuk Rapat Umum Anggota (RUA). Oleh karena itu dia mendorong agar dilakukan langkah taktis.

Menurutnya Pengelola Statuter yang ditunjuk OJK agar ditugaskan untuk membentuk RUA, Dewan Komisioner, dan Direksi sehingga lebih efektif.



( )

"Opsi terbaik dengan masa penugasan yang singkat. Agar korporasi segera normal dengan ditangani Organ Perusahaan yang punya legitimasi sebagaimana mestinya," ujar Diding di Jakarta, Senin (19/20/2020).

Sebelumnya OJK memerintahkan AJB Bumiputera 1912 melakukan pemilihan peserta RUA dengan tenggat waktu hingga akhir November 2020. Karena Rapat Umum Anggota (RUA) eksisting akan berakhir pada Sabtu (26/12).

Oleh karena itu, diperlukan pengisi jabatan RUA yang baru. Selain memerintahkan Bumiputera membentuk RUA yang baru, dalam surat perintah lainnya, OJK memperingatkan sanksi pidana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 Pasal 32 harus terdapat pembentukan panitia pemilihan peserta RUA enam bulan sebelum masa kepesertaan itu habis. Artinya, panitia itu semestinya terbentuk pada Juni 2020.

Diding juga mengingatkan agar dalam menentukan RUA nantinya harus memperhatikan etika dan integritas yang telah terbukti. "Kita juga khawatir bila sampai dilakukan Class Action karena ada pembiaran dari pemerintah dan otoritas. Jangan sampai terjadi," ujarnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More