Hore! Mulai Besok Tiket Pesawat Garuda Dijual Murah Nih..
Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:32 WIB
JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara ( PJP2U dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 mendatang di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan pemerintah.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa ditengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan. "Kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," kata Irfan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dia berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik. "Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional di tengah pandemi covid ini," jelas Irfan.
Baca Juga: 247 Tenaga Kesehatan di Bekasi Terpapar Covid-19
Dia telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan diberlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia. "Ini sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut," tutup Irfan.
Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama, khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).
Sebagai ilustrasi, apabila biasanya tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya dipatok seharga Rp700.000 termasuk PSC. Maka biaya PSC sebesar Rp 100.000 dikeluarkan dari komponen tiket sehingga menjadi Rp600.000 yang harus dibayar calon penumpang. Adapun nilai tersebut hanya ilustrasi, namun besaran potongan tergantung pada masing-masing bandara. Selama ini besaran PSC atau airport tax bermacam-macam tergantung bandara ada yang hanya Rp 13.000-Rp50.000 atau lebih.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa ditengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19 ini, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan. "Kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," kata Irfan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Dia berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik. "Kami percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid ini bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya, menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional di tengah pandemi covid ini," jelas Irfan.
Baca Juga: 247 Tenaga Kesehatan di Bekasi Terpapar Covid-19
Dia telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan diberlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia. "Ini sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut," tutup Irfan.
Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama, khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).
Sebagai ilustrasi, apabila biasanya tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya dipatok seharga Rp700.000 termasuk PSC. Maka biaya PSC sebesar Rp 100.000 dikeluarkan dari komponen tiket sehingga menjadi Rp600.000 yang harus dibayar calon penumpang. Adapun nilai tersebut hanya ilustrasi, namun besaran potongan tergantung pada masing-masing bandara. Selama ini besaran PSC atau airport tax bermacam-macam tergantung bandara ada yang hanya Rp 13.000-Rp50.000 atau lebih.
(nng)
tulis komentar anda