Truk Barang Dilarang Lintasi Tol Cipali dan Cikampek Saat Libur Panjang

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:30 WIB
Ilustrasi kepadatan kendaraan di jalan tol. Foto/Dok SINDOphoto/Adam Erlangga
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , melarang truk angkutan barang melintas Tol Cikampek dan Tol Cipali pada hari dan jam tertentu saat libur panjang akhir Oktober 2020 ini. Hal ini dilakukan guna antisipasi kepadatan kendaraan di ruas tol tersebut.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, libur Maulid Nabi yang diiringi cuti bersama akan membuat arus kendaraan meningkat sebesar 10% hingga 21%.



"Jadi pembatasan operasional truk barang itu hanya dilakukan di Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali. Dan sudah disepakati dengan para pemangku kepentingan," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).

(Baca juga: Prei Muludan, Operasional Angkutan Barang Dibatasi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!