Truk Barang Dilarang Lintasi Tol Cipali dan Cikampek Saat Libur Panjang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:30 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , melarang truk angkutan barang melintas Tol Cikampek dan Tol Cipali pada hari dan jam tertentu saat libur panjang akhir Oktober 2020 ini. Hal ini dilakukan guna antisipasi kepadatan kendaraan di ruas tol tersebut.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, libur Maulid Nabi yang diiringi cuti bersama akan membuat arus kendaraan meningkat sebesar 10% hingga 21%.
"Jadi pembatasan operasional truk barang itu hanya dilakukan di Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali. Dan sudah disepakati dengan para pemangku kepentingan," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
( )
Kemudian, lanjut dia, pembatasan truk barang arah keluar Jakarta pada Tol Cikampek dan Tol Cipali akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
"Sementara itu pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga November 2020 pukul 08.00 WIB. Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis," jelas dia.
Pihaknya juga prediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November. Dia menambahkan, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut, tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol. Pasalnya libur panjang kendaraan yang melintas di jalan tol. Sementara truk angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau Pantura," tandas dia.
Terkait dengan persiapan angkutan darat saat liburan panjang akhir Oktober, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan seluruh kepala dinas perhubungan di daerah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan.
( )
Pihaknya dengan pemangku kepentingan lain juga akan melakukan pemeriksaan random kepada angkutan umum dan pribadi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memastikan penumpang menggunakan masker.
"Kita juga akan memeriksa secara random penumpang yang menggunakan angkutan umum seperti bus apakah operator melakukan pembatasan jumlah penumpang serta menggunakan masker," katanya.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, libur Maulid Nabi yang diiringi cuti bersama akan membuat arus kendaraan meningkat sebesar 10% hingga 21%.
"Jadi pembatasan operasional truk barang itu hanya dilakukan di Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali. Dan sudah disepakati dengan para pemangku kepentingan," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
( )
Kemudian, lanjut dia, pembatasan truk barang arah keluar Jakarta pada Tol Cikampek dan Tol Cipali akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.
"Sementara itu pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga November 2020 pukul 08.00 WIB. Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis," jelas dia.
Pihaknya juga prediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November. Dia menambahkan, pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut, tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Tapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol. Pasalnya libur panjang kendaraan yang melintas di jalan tol. Sementara truk angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau Pantura," tandas dia.
Terkait dengan persiapan angkutan darat saat liburan panjang akhir Oktober, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan seluruh kepala dinas perhubungan di daerah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan.
( )
Pihaknya dengan pemangku kepentingan lain juga akan melakukan pemeriksaan random kepada angkutan umum dan pribadi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memastikan penumpang menggunakan masker.
"Kita juga akan memeriksa secara random penumpang yang menggunakan angkutan umum seperti bus apakah operator melakukan pembatasan jumlah penumpang serta menggunakan masker," katanya.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(ind)
tulis komentar anda