Digugat 14 Karyawan, Ini Penjelasaan Maskapai AirAsia
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 19:27 WIB
JAKARTA - Maskapai AirAsia memberikan klarifikasi terkait gugatan yang dilakukan 14 karyawannya. AirAsia X Indonesia menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan manajemen yang masih melakukan gugatan meskipun perusahaan telah menempuh beberapa upaya musyawarah, termasuk yang terakhir tanggal 21 Oktober 2020.
"AirAsia X Indonesia telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Disnaker. Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan," demikian bunyi keterangan tertulis yang diterima MNC Media, Jumat (23/10/2020).
( )
AirAsia X Indonesia menyatakan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. AirAsia X Indonesia mengungkapkan telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid-19 turut memberi dampak pada AirAsia X Indonesia dan karyawannya.
"AirAsia X Indonesia berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," terangnya.
Seperti diketahui, PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia), adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat.
Sebelumnya, maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
( )
Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
"AirAsia X Indonesia telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Disnaker. Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan," demikian bunyi keterangan tertulis yang diterima MNC Media, Jumat (23/10/2020).
( )
AirAsia X Indonesia menyatakan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. AirAsia X Indonesia mengungkapkan telah menghentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan kini pandemi Covid-19 turut memberi dampak pada AirAsia X Indonesia dan karyawannya.
"AirAsia X Indonesia berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," terangnya.
Seperti diketahui, PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia), adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat.
Sebelumnya, maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
( )
Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia bertaraf internasional tersebut disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
(ind)
tulis komentar anda