Izin Usaha Enam BPR Dicabut OJK, LPS: Kondisi Perbankan Stabil

Kamis, 29 Oktober 2020 - 16:40 WIB
LPS mencatat bahwa selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020 terdapat enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020 terdapat enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.

Sementara sepanjang 2020 ini tidak ada bank umum yang ditangani LPS. "Sepanjang tahun 2020 atau pada masa pandemi Covid-19 ini, tidak ada bank umum yang ditangani oleh LPS," ujar Purbaya melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/10/2020).



(Baca Juga: 7 Bank Gagal Didominasi Perbankan Kecil, Ekonom: Perlu Diwaspadai )

Dia pun merinci, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan. Bahkan, proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!