Apindo Sesalkan Kebijakan 5 Gubernur Naikkan UMP 2021
Senin, 02 November 2020 - 18:49 WIB
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang telah ditetapkan sejumlah Kepala Daerah atau Gubernur. Saat ini tercatat baru 5 Provinsi yang resmi mengumumkan kenaikan UMP 2021.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang masih terkontraksi negatif dan proyeksi inflasi pada tahun 2021-2022 dinilai tidak memungkinkan pengusaha menaikan UMP.
Bahkan, kebijakan yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dinilai kontradiktif atau bertentangan dengan kondisi saat ini.
(Lihat juga foto: Padati Kawasan Sarinah, Massa Aksi Serukan Umat Islam Boikot Produk Perancis )
"Akibat inflasinya rendah, sehingga kondisi ini lah yang kita lihat tidak memungkinkan dinaikan upah. Namun, beberapa daerah sudah memutuskan naik. Yang terakhir saya dengar Jawa Barat juga. Kami menyesalkan lah," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Hariyadi menilai, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan, karena jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP justru bakal turun.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang masih terkontraksi negatif dan proyeksi inflasi pada tahun 2021-2022 dinilai tidak memungkinkan pengusaha menaikan UMP.
Bahkan, kebijakan yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dinilai kontradiktif atau bertentangan dengan kondisi saat ini.
(Lihat juga foto: Padati Kawasan Sarinah, Massa Aksi Serukan Umat Islam Boikot Produk Perancis )
"Akibat inflasinya rendah, sehingga kondisi ini lah yang kita lihat tidak memungkinkan dinaikan upah. Namun, beberapa daerah sudah memutuskan naik. Yang terakhir saya dengar Jawa Barat juga. Kami menyesalkan lah," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Hariyadi menilai, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan, karena jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP justru bakal turun.
Lihat Juga :