Upaya OJK Agar Pilar Ekonomi Tak Patah Dihantam Pandemi

Selasa, 03 November 2020 - 20:42 WIB
kebijakan OJK Membantu UMKM yang Terdampak Pandemi. Foto:Sindonews
JAKARTA - Pandemi Virus Covid 19, mulai memperlihatkan tren penurunan. Memasuki Bulan November, penambahan kasus baru pasien Corona hanya sekitar 2000-an kasus per hari. Jauh menurun dibandingan penambahan jumlah kasus baru sepanjang September-Oktober yang mencapai 3.000 hingga 4.000-an kasus per harinya.

Meski demikian, dampak pandemi terhadap sektor ekonomi tidak serta merta ikut turun. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperediksi dampak pandemi terhadap sektor ekonomi masih akan dirasakan hingga 2022. Itu tercermin dari kebijakan OJK yang memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.



Kebijakan restrukturisasi itu tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Peraturan OJK ini mulai diberlakukan pada Maret 2020.

Awalnya kebijakan ini akan berakhir pada Maret 2021. Namun, melihat perkembangan ekonomi khususnya kondisi para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi kebijakan ini, diputuskan untuk diperpanjang (Senin 2/11).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19. “Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi, diperpanjang hingga Maret 2022,” kata Wimboh Santoso.

Baca juga: Keringanan Kredit Diperpanjang hingga 2022, Perbankan Aman?

Tentu saja ini jadi kabar baik bagi pelaku UMKM, yang memang menjadi pihak yang paling terampak secara ekonomi akibat pandemi. Pembelakukan social distancing, pembatasan mobilitas penduduk untuk mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona, telah membuat UMKM terpuruk. Benar-benar jadi semacam lonceng kematian bagi pelaku UMKM.

Jangankan untuk membayar pinjaman kreditnya ke lembaga keuangan, untuk mempertahankan usahanya agar tidak bangkrut saja menjadi perjuangan yang sangat berat. Padahal UMKM merupakan salah satu pilar dari kekuatan ekonomi nasional.

UMKM memang punya peran penting dalam perekonomian nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!