Persoalan Jatah Pengurusan Impor Bukan Hal Baru, Terus Dikeluhkan Pengusaha
Rabu, 04 November 2020 - 05:45 WIB
JAKARTA - Ketua Asosiasi Holtikultura Nasional, Anton Muslim Arbi meminta kepada penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan permainan dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI) .
Sebab, diduga ada nama politisi yang disebut-sebut sebagai perantara untuk bisa mendapatkan izin impor dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
“Kalau penyebutan nama seperti itu, KPK mestinya bertindak dong. Disini kita butuhkan betul-betul penegak hukum seperti KPK mau melakukan tindakan-tindakan seperti ini, menindak,” kata Anton Muslim kepada wartawan.
(Baca Juga: SPI Bawang Putih Harus Terbuka, Pengamat: Jika Tidak, Ada Mafia Dong! )
Sebetulnya, kata dia, persoalan jatah untuk pengurusan impor bukan hal baru, tapi memang sejak lama. Bahkan, KPK dulu pernah menangkap anggota Komisi VI DPR RI terkait kasus penerbitan SPI tersebut. Makanya, harusnya KPK turun tangan untuk berantas adanya mafia atau kartel.
“Sebenarnya kita ingin berantas hal itu, dulu pernah ditangani juga KPK. Sampai hari ini keluhan itu tidak menemukan jalan keluar, sehingga menggunakan jasa-jada yang kita sebut mafia atau kartel,” ujarnya.
Menurut dia, keluhan teman-teman pengusaha atau asosiasi holtikultura memang kesulitan mendapatkan RIPH maupun SPI secara langsung. Tapi, dunia usaha tentu tidak bisa berlama-lama karena mereka dikejar oleh waktu. Makanya, timbul pertanyaan kenapa bisa berlarut-larut.
“Dengan berlarut-larut dan alotnya keluar perizinan itu, kemudian teman-teman mendekati ya katakanlah terjadi ‘transaksi-transaksi’,” jelas dia.
(Baca Juga: Impor Garam dan Gula Tetap Dibuka, Tapi Importir Tak Lagi Berkuasa )
Sebab, diduga ada nama politisi yang disebut-sebut sebagai perantara untuk bisa mendapatkan izin impor dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
“Kalau penyebutan nama seperti itu, KPK mestinya bertindak dong. Disini kita butuhkan betul-betul penegak hukum seperti KPK mau melakukan tindakan-tindakan seperti ini, menindak,” kata Anton Muslim kepada wartawan.
(Baca Juga: SPI Bawang Putih Harus Terbuka, Pengamat: Jika Tidak, Ada Mafia Dong! )
Sebetulnya, kata dia, persoalan jatah untuk pengurusan impor bukan hal baru, tapi memang sejak lama. Bahkan, KPK dulu pernah menangkap anggota Komisi VI DPR RI terkait kasus penerbitan SPI tersebut. Makanya, harusnya KPK turun tangan untuk berantas adanya mafia atau kartel.
“Sebenarnya kita ingin berantas hal itu, dulu pernah ditangani juga KPK. Sampai hari ini keluhan itu tidak menemukan jalan keluar, sehingga menggunakan jasa-jada yang kita sebut mafia atau kartel,” ujarnya.
Menurut dia, keluhan teman-teman pengusaha atau asosiasi holtikultura memang kesulitan mendapatkan RIPH maupun SPI secara langsung. Tapi, dunia usaha tentu tidak bisa berlama-lama karena mereka dikejar oleh waktu. Makanya, timbul pertanyaan kenapa bisa berlarut-larut.
“Dengan berlarut-larut dan alotnya keluar perizinan itu, kemudian teman-teman mendekati ya katakanlah terjadi ‘transaksi-transaksi’,” jelas dia.
(Baca Juga: Impor Garam dan Gula Tetap Dibuka, Tapi Importir Tak Lagi Berkuasa )
Lihat Juga :
tulis komentar anda