Maybank Buka Suara Soal Dana Nasabah Atlet e-Sport yang Raib Sebesar Rp20 Miliar
Jum'at, 06 November 2020 - 11:30 WIB
JAKARTA - Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D. Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyampaikan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. Makanya, oknum dalam aksi kejahatan itu saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Baca juga:Optimalkan Data Nasabah, Bank Mandiri Tawarkan Program dan Layanan sesuai Customer Preference )
Aksi pencolengan yang terjadi di Maybank itu terjadi karena diduga adanya keterlibatan orang dalam. Salah satu kepala cabang Maybank sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya, Floeta. Total jumlah tabungan mereka yang raib mencapai Rp20 miliar lebih.
"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Head, Corporate Communications Esti Nugraheni di Jakarta, Jumat (6/11/2020). ( Baca juga:Bertambah 16 Kasus, Total 1.774 WNI Positif Covid-19 )
Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," tandasnya.
Aksi pencolengan yang terjadi di Maybank itu terjadi karena diduga adanya keterlibatan orang dalam. Salah satu kepala cabang Maybank sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya, Floeta. Total jumlah tabungan mereka yang raib mencapai Rp20 miliar lebih.
"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Head, Corporate Communications Esti Nugraheni di Jakarta, Jumat (6/11/2020). ( Baca juga:Bertambah 16 Kasus, Total 1.774 WNI Positif Covid-19 )
Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda