Pemerintah Godok Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Masyarakat Bisa Beri Saran Lewat Portal Resmi
Senin, 09 November 2020 - 01:01 WIB
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Sesuai dengan komitmen sejak awal, Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
(Baca juga: Ekonomi Masih Lesu, Pekerja Setengah Pengangguran Bisa Melonjak )
Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Sesuai dengan komitmen sejak awal, Pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
(Baca juga: Ekonomi Masih Lesu, Pekerja Setengah Pengangguran Bisa Melonjak )
Lihat Juga :