Ratusan Ribu Perusahaan Sudah Dapat Persetujuan Insentif Perpajakan
Senin, 09 November 2020 - 17:17 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk program pemulihan ekonomi . Salah satunya adalah insentif perpajakan yang diberikan kepada perusahaan dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah ada 211.476 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif perpajakan. Seluruh perusahaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah. ( Baca juga:Ekonomi RI Resesi Gara-gara Horang Kayah Belum Jorjoran Belanja )
"Ini di luar yang wajib pajak dari UMKM," ujarnya dalam acara rapat virtual, Senin (9/11/2020).
Dari total perusahaan yang mengajukan, 129 perusahaan bahkan sudah mendapatkan keringanan PPh Pasal 21 DTP. Maksudnya adalah pemerintah memberikan fasilitas pajak karyawan perusahaan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah ada 211.476 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif perpajakan. Seluruh perusahaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah. ( Baca juga:Ekonomi RI Resesi Gara-gara Horang Kayah Belum Jorjoran Belanja )
"Ini di luar yang wajib pajak dari UMKM," ujarnya dalam acara rapat virtual, Senin (9/11/2020).
Dari total perusahaan yang mengajukan, 129 perusahaan bahkan sudah mendapatkan keringanan PPh Pasal 21 DTP. Maksudnya adalah pemerintah memberikan fasilitas pajak karyawan perusahaan tersebut.
Lihat Juga :