Ratusan Ribu Perusahaan Sudah Dapat Persetujuan Insentif Perpajakan
Senin, 09 November 2020 - 17:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk program pemulihan ekonomi . Salah satunya adalah insentif perpajakan yang diberikan kepada perusahaan dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah ada 211.476 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif perpajakan. Seluruh perusahaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah. ( Baca juga:Ekonomi RI Resesi Gara-gara Horang Kayah Belum Jorjoran Belanja )
"Ini di luar yang wajib pajak dari UMKM," ujarnya dalam acara rapat virtual, Senin (9/11/2020).
Dari total perusahaan yang mengajukan, 129 perusahaan bahkan sudah mendapatkan keringanan PPh Pasal 21 DTP. Maksudnya adalah pemerintah memberikan fasilitas pajak karyawan perusahaan tersebut.
Selain itu, sudah ada 14.085 perusahaan yang telah mendapaktan fasilitas insentif pajak berupa PPh 22 impor. Tak hanya itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga tercatat sebanyak 65.699 perusahaan.
“Dan restitusi dipercepat mencapai 1.948 perusahaan,” ucapnya.
Secara sektoral, fasilitas perpajakan tersebut didominasi oleh empat sektor utama. Yakni perdagangan mencapai 99.007 perusahaan atau 46,82%. Kemudian disusul industri pengolahan sebanyak 40.905 perusahaan atau 19,34%.
Selanjutnya, untuk kontruksi dan real estat mencapai sebanyak 14.653 perusahaan atau 6,93% Dan terakhir jasa perusahaan yang mencapai 13.454 perusahaan atau 6,34%. ( Baca juga:Memberi Nama Janin yang Keguguran Menurut Empat Mazhab )
"Analisa awal terhadap mereka disimpulkan bahwa insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajak. Tentu diharapkan wajib pajak tetap bisa bertahan dan pulih kembali sering dengan pemulihan ekonomi," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sudah ada 211.476 perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif perpajakan. Seluruh perusahaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan pemerintah. ( Baca juga:Ekonomi RI Resesi Gara-gara Horang Kayah Belum Jorjoran Belanja )
"Ini di luar yang wajib pajak dari UMKM," ujarnya dalam acara rapat virtual, Senin (9/11/2020).
Dari total perusahaan yang mengajukan, 129 perusahaan bahkan sudah mendapatkan keringanan PPh Pasal 21 DTP. Maksudnya adalah pemerintah memberikan fasilitas pajak karyawan perusahaan tersebut.
Selain itu, sudah ada 14.085 perusahaan yang telah mendapaktan fasilitas insentif pajak berupa PPh 22 impor. Tak hanya itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga tercatat sebanyak 65.699 perusahaan.
“Dan restitusi dipercepat mencapai 1.948 perusahaan,” ucapnya.
Secara sektoral, fasilitas perpajakan tersebut didominasi oleh empat sektor utama. Yakni perdagangan mencapai 99.007 perusahaan atau 46,82%. Kemudian disusul industri pengolahan sebanyak 40.905 perusahaan atau 19,34%.
Selanjutnya, untuk kontruksi dan real estat mencapai sebanyak 14.653 perusahaan atau 6,93% Dan terakhir jasa perusahaan yang mencapai 13.454 perusahaan atau 6,34%. ( Baca juga:Memberi Nama Janin yang Keguguran Menurut Empat Mazhab )
"Analisa awal terhadap mereka disimpulkan bahwa insentif fiskal ini memberikan paling tidak bantuan untuk keberlangsungan usaha wajib pajak. Tentu diharapkan wajib pajak tetap bisa bertahan dan pulih kembali sering dengan pemulihan ekonomi," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda