Pahlawan Devisa Dapat Kado Indah dari BP2MI
Selasa, 10 November 2020 - 15:32 WIB
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng Perum Damri dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia . Adapun penandatangan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BP2MI pada Agustus lalu.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan upaya nyata dua lembaga negara dalam memberikan pelayanan optimal kepada PMI sebagai warga negara very very important person (VVIP).
(Baca Juga: Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Segera Rampung )
Momentum tersebut bertepatan dengan hari bersejarah yaitu Hari Pahlawan dimana peringatan ini sejatinya bukan hanya seremoni, tapi yang penting adalah substansi untuk menghayati dan membakar kembali semangat pengorbanan, semangat kerelaan, dan semangat keikhlasan demi Indonesia tercinta.
"Dan diharapkan ini menjadi ‘kado’ bagi para PMI menjelang peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang diperingati setiap 18 Desember," katanya di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang puncaknya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2020, momentum penandatanganan PKS dengan Perum Damri ini menunjukan bahwa BP2MI berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan pelayanan nyata, pelindungan optimal kepada Pahlawan Devisa, Pekerja Migran Indonesia.
Menurut dia, kontribusi dan pengorbanan Pekerja Migran terhadap Indonesia tidaklah main-main. Bahkan remitansi sebesar Rp159,7 triliun atau hampir setara dengan sumbangan migas kita dan juga tidak kalah dengan sumbangan sektor wisata Indonesia.
(Baca Juga: Bandel !, Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Kena 'Jewer' Kemnaker )
Terlebih di masa pandemi ini, meskipun Pekerja Migran Indonesia mengalami dampak yang luar biasa, namun seiring dengan pembukaan secara terbatas negara-negara penempatan, maka PMI dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi pengangguran di dalam negeri akibat pandemik.
“Maka sudah selayaknya, BP2MI pada masa kepemimpinan saya, mengajak untuk mengubah paradigma, menerapkan nilai-nilai pelayanan dengan rasa hormat, karena PMI sejatinya adalah Pahlawan Devisa yang patut dan layak diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP,” tegas Benny.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara BP2MI dan Perum Damri, antara lain fasilitasi transportasi untuk PMI yang bermasalah dari embarkasi ke bandara, debarkasi ke daerah asal, debarkasi ke shelter UPT BP2MI, dan satu tempat ke tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan, penggunaan batas tarif atas biaya transportasi dalam pemulangan PMI yang bermasalah, penentuan kapasitas alat transportasi dan jumlah PMI yang dapat difasilitasi, dan pengaturan tata cara penagihan dan pembayaran.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penandatanganan PKS tersebut merupakan upaya nyata dua lembaga negara dalam memberikan pelayanan optimal kepada PMI sebagai warga negara very very important person (VVIP).
(Baca Juga: Aturan Turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Segera Rampung )
Momentum tersebut bertepatan dengan hari bersejarah yaitu Hari Pahlawan dimana peringatan ini sejatinya bukan hanya seremoni, tapi yang penting adalah substansi untuk menghayati dan membakar kembali semangat pengorbanan, semangat kerelaan, dan semangat keikhlasan demi Indonesia tercinta.
"Dan diharapkan ini menjadi ‘kado’ bagi para PMI menjelang peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang diperingati setiap 18 Desember," katanya di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pekerja Migran Internasional yang puncaknya akan dilaksanakan pada 18 Desember 2020, momentum penandatanganan PKS dengan Perum Damri ini menunjukan bahwa BP2MI berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan pelayanan nyata, pelindungan optimal kepada Pahlawan Devisa, Pekerja Migran Indonesia.
Menurut dia, kontribusi dan pengorbanan Pekerja Migran terhadap Indonesia tidaklah main-main. Bahkan remitansi sebesar Rp159,7 triliun atau hampir setara dengan sumbangan migas kita dan juga tidak kalah dengan sumbangan sektor wisata Indonesia.
(Baca Juga: Bandel !, Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Kena 'Jewer' Kemnaker )
Terlebih di masa pandemi ini, meskipun Pekerja Migran Indonesia mengalami dampak yang luar biasa, namun seiring dengan pembukaan secara terbatas negara-negara penempatan, maka PMI dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi pengangguran di dalam negeri akibat pandemik.
“Maka sudah selayaknya, BP2MI pada masa kepemimpinan saya, mengajak untuk mengubah paradigma, menerapkan nilai-nilai pelayanan dengan rasa hormat, karena PMI sejatinya adalah Pahlawan Devisa yang patut dan layak diberikan pelayanan sebagai warga negara VVIP,” tegas Benny.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara BP2MI dan Perum Damri, antara lain fasilitasi transportasi untuk PMI yang bermasalah dari embarkasi ke bandara, debarkasi ke daerah asal, debarkasi ke shelter UPT BP2MI, dan satu tempat ke tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan, penggunaan batas tarif atas biaya transportasi dalam pemulangan PMI yang bermasalah, penentuan kapasitas alat transportasi dan jumlah PMI yang dapat difasilitasi, dan pengaturan tata cara penagihan dan pembayaran.
(akr)
tulis komentar anda