3 Praktisi Ini Yakin UU Cipta Kerja Kunci Persoalan Ekonomi Indonesia
Rabu, 11 November 2020 - 11:10 WIB
"Mudah-mudahan, dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini dunia usaha di Indonesia semakin meningkat. Saya yakin kelak UU ini akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia," terangnya.
(Baca Juga: Terungkap! Bakal Ada 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja )
Senada juga disampaikan Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif Slamet Usman Ismanto. Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi dan peningkatan daya saing global.
"Di tengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu, UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja," harap akademisi dari Unpad Ini.
Daya saing Indonesia, lanjut dia, harus mampu ditunjukkan oleh kinerja ekonomi yang membaik, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Sehingga, peringkat IMD World Competitiveness Ranking kita terus meningkat tak lagi diperingkat 40.
Paska pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah harus membangkitkan daya saing Indonesia yang selama ini terpuruk akibat regulasi dan birokrasi pemerintah yang terlalu rumit dan berakibat pada kurangnya daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan utama investasi.
"Butuh kerja sama dari berbagai pihak saat ini untuk dapat kembali bangkit dan mengatasi kondisi pandemi dan memulihkan kondisi ekonomi nasional di tahun depan," kata Slamet.
(Baca Juga: Terungkap! Bakal Ada 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja )
Senada juga disampaikan Peneliti Senior Padjadjaran Inisiatif Slamet Usman Ismanto. Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja harus mampu menjawab keinginan publik tentang peningkatan daya dorong ekonomi melalui sektor investasi, tata kelola birokrasi dan peningkatan daya saing global.
"Di tengah kondisi dinamika ekonomi global yang tak menentu, UU Cipta Kerja harus mampu menginjeksi pertumbuhan ekonomi lewat sektor investasi dan membuka seluas-luasnya daya serap tenaga kerja," harap akademisi dari Unpad Ini.
Daya saing Indonesia, lanjut dia, harus mampu ditunjukkan oleh kinerja ekonomi yang membaik, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Sehingga, peringkat IMD World Competitiveness Ranking kita terus meningkat tak lagi diperingkat 40.
Paska pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah harus membangkitkan daya saing Indonesia yang selama ini terpuruk akibat regulasi dan birokrasi pemerintah yang terlalu rumit dan berakibat pada kurangnya daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan utama investasi.
"Butuh kerja sama dari berbagai pihak saat ini untuk dapat kembali bangkit dan mengatasi kondisi pandemi dan memulihkan kondisi ekonomi nasional di tahun depan," kata Slamet.
Lihat Juga :