Bermula dari UMKM, Sinar Mas Tak Lupa Asal
Kamis, 12 November 2020 - 18:58 WIB
JAKARTA - Menjadi salah satu kelompok usaha terbesar di Indonesia tak membuat membuat Sinar Mas lupa dari mana berasal. Hal itu mendasari komitmen Sinar Mas untuk selalu mengajak usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ) tumbuh bersama.
"Apa yang kemudian dikenal sebagai Sinar Mas, berawal dari sebuah usaha kecil atau UMKM, bermodalkan kekuatan tekad, serta ketajaman visi," papar Managing Director Sinar Mas Saleh Husin dalam Webinar Series 82 Tahun Sinar Mas yang mengambil tema "Inovasi UMKM Tetap Berjaya di Tengah Pandemi" Kamis (12/11/2020).
Dalam acara yang dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani ini, Saleh mengilustrasikan jika pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja di Makassar tahun 1938 merintis bisnisnya pada masa krisis sebagai imbas dari kolonialisme dan Perang Dunia ke-2.
(Baca Juga: Menkumham: Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kemudahan UMKM lewat UU Ciptaker)
"Sejarah selalu berulang, saat krisis menghantam bangunan kehidupan kita, UMKM-lah yang mampu bergerak lebih gesit, memanfaatkan kesempatan yang ada, berinovasi memutar roda perekonomian dalam skala terbatas, namun bergerak meluas," ungkapnya.
Itu pula yang menurutnya membuat Sinar Mas di usia lebih dari delapan dasawarsa ini tak lupa menggandeng UMKM, melalui beragam inisiatif pilar bisnisnya. "APP Sinar Mas dan Sinar Mas Agribusiness & Food membawa UMKM setempat masuk ke dalam rantai pasok mereka, melalui Program Desa Makmur Peduli Api atau DMPA," kata Saleh.
Dalam webinar tersebut, Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan, guna menangkal dampak krisis pandemi Covid-19, pemerintah mengupayakan solusi baik dari sini penawaran maupun permintaan.
"Di sisi supply, melalui dukungan restrukturisasi pembiayaan dan subsidi bunga. Sementara bagi UMKM yang belum bankable, tersedia hibah modal kerja. Sementara dari sisi demand, bantuan menjaga daya beli masyarakat antara lain dilakukan melalui penyerapan belanja pemerintah yang tahun ini dialokasikan mencapai Rp321 triliun,” paparnya.
Melalui UU Cipta Kerja, lanjut Teten, pemerintah juga mendorong UMKM yang sebelumnya informal untuk bertransformasi menjadi formal dengan berbagai kemudahan usaha, perizinan sekaligus pendanaan. Lebih jauh lagi, pemerintah juga mengupayakan UMKM dapat bertransformasi ke ranah digital.
"Apa yang kemudian dikenal sebagai Sinar Mas, berawal dari sebuah usaha kecil atau UMKM, bermodalkan kekuatan tekad, serta ketajaman visi," papar Managing Director Sinar Mas Saleh Husin dalam Webinar Series 82 Tahun Sinar Mas yang mengambil tema "Inovasi UMKM Tetap Berjaya di Tengah Pandemi" Kamis (12/11/2020).
Dalam acara yang dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan anggota Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani ini, Saleh mengilustrasikan jika pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja di Makassar tahun 1938 merintis bisnisnya pada masa krisis sebagai imbas dari kolonialisme dan Perang Dunia ke-2.
(Baca Juga: Menkumham: Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kemudahan UMKM lewat UU Ciptaker)
"Sejarah selalu berulang, saat krisis menghantam bangunan kehidupan kita, UMKM-lah yang mampu bergerak lebih gesit, memanfaatkan kesempatan yang ada, berinovasi memutar roda perekonomian dalam skala terbatas, namun bergerak meluas," ungkapnya.
Itu pula yang menurutnya membuat Sinar Mas di usia lebih dari delapan dasawarsa ini tak lupa menggandeng UMKM, melalui beragam inisiatif pilar bisnisnya. "APP Sinar Mas dan Sinar Mas Agribusiness & Food membawa UMKM setempat masuk ke dalam rantai pasok mereka, melalui Program Desa Makmur Peduli Api atau DMPA," kata Saleh.
Dalam webinar tersebut, Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan, guna menangkal dampak krisis pandemi Covid-19, pemerintah mengupayakan solusi baik dari sini penawaran maupun permintaan.
"Di sisi supply, melalui dukungan restrukturisasi pembiayaan dan subsidi bunga. Sementara bagi UMKM yang belum bankable, tersedia hibah modal kerja. Sementara dari sisi demand, bantuan menjaga daya beli masyarakat antara lain dilakukan melalui penyerapan belanja pemerintah yang tahun ini dialokasikan mencapai Rp321 triliun,” paparnya.
Melalui UU Cipta Kerja, lanjut Teten, pemerintah juga mendorong UMKM yang sebelumnya informal untuk bertransformasi menjadi formal dengan berbagai kemudahan usaha, perizinan sekaligus pendanaan. Lebih jauh lagi, pemerintah juga mengupayakan UMKM dapat bertransformasi ke ranah digital.
tulis komentar anda