Terapkan SMAP dan Perbaiki Tata Kelola, Holding Perkebunan Nusantara Cegah KKN
Kamis, 12 November 2020 - 19:22 WIB
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menegaskan komitmen dalam menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan tata kelola perusahaan ( Good Corporate Governance/GCG ) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini Pohan menjelaskan, komitmen tersebut merupakan wujud penerapan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG. Selain itu, juga sebagai dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional.
(Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, BUMN Bisa Bantu Apa Nih?)
Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, jelas Imelda, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
"PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara, serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Ini semua dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik," tegas Imelda di Jakarta, Rabu (12/11/2020).
Ia menjelaskan dengan adanya WBS yang dapat diakses publik secara transparan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat agar informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen. Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.
(Baca Juga: Erick Thohir Resmi Larang Komisaris dan Direksi BUMN Terlibat Pilkada 2020)
Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program- program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi,monitoring dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis Teknologi Informasi integritas yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal. Apalagi, menurutnya, saat ini Kepada Divisi SPI Holding PTPN III berasal dari pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini perseroan terus menyosialisasikan Fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) Sistem Manajemen untuk antisipasi penyuapan kepada seluruh karyawan di lingkungan PTPN Group. Hal ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan budaya anti suap, menjaga integritas karyawan, serta meningkatkan reputasi perusahaan," tambahnya.
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini Pohan menjelaskan, komitmen tersebut merupakan wujud penerapan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG. Selain itu, juga sebagai dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional.
(Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, BUMN Bisa Bantu Apa Nih?)
Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, jelas Imelda, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
"PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara, serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Ini semua dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik," tegas Imelda di Jakarta, Rabu (12/11/2020).
Ia menjelaskan dengan adanya WBS yang dapat diakses publik secara transparan digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat agar informasi yang disampaikan akan langsung ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh manajemen. Hal ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Holding Perkebunan Nusantara menuju perbaikan tata kelola perusahaan yang baik.
(Baca Juga: Erick Thohir Resmi Larang Komisaris dan Direksi BUMN Terlibat Pilkada 2020)
Selain itu, perseroan juga menyiapkan rencana aksi atau program- program berkelanjutan baik untuk pengendalian gratifikasi,monitoring dan evaluasi periodik sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta Implementasi Aplikasi Audit Management System berbasis Teknologi Informasi integritas yang dilakukan oleh tim Satuan Pengawas Internal. Apalagi, menurutnya, saat ini Kepada Divisi SPI Holding PTPN III berasal dari pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini perseroan terus menyosialisasikan Fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPI) Sistem Manajemen untuk antisipasi penyuapan kepada seluruh karyawan di lingkungan PTPN Group. Hal ini merupakan langkah konkret perusahaan dalam mengimplementasikan budaya anti suap, menjaga integritas karyawan, serta meningkatkan reputasi perusahaan," tambahnya.
(fai)
tulis komentar anda