Erick Thohir Resmi Larang Komisaris dan Direksi BUMN Terlibat Pilkada 2020
Kamis, 05 November 2020 - 19:41 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal larangan direksi, komisaris dan karyawan perusahaan BUMN terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020.
Hal itu tertuang dalam SE bernomor: SE-12/M3U/10/2020. Melalui SE, Erick Thohir menegaskan anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas, serta karyawan BUMN Group yang menjadi calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan calon Wakil Walikota mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
"Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan penegasan mengenai ketentuan terkait pencalonan pejabat dan karyawan BUMN Group sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dan larangan keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN Group serta larangan penggunaan sumber daya BUMN Group dalam kegiatan politik praktis Pilkada," demikian bunyi SE tersebut dikutip pada, Kamis (5/11/2020).
(Baca juga: Gelar RUPSLB, BRIsyariah Ubah Susunan Komisaris )
Larangan juga baik berupa keterlibatan unsur BUMN dalam kampanye baik secara langsung (fisik) dan maupun virtual (sosial media). Selain itu mereka juga dilarang menggunakan anggaran dan fasilitas yang dimiliki grup BUMN berupa kendaraan dinas atau operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.
Hal itu tertuang dalam SE bernomor: SE-12/M3U/10/2020. Melalui SE, Erick Thohir menegaskan anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas, serta karyawan BUMN Group yang menjadi calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan calon Wakil Walikota mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
"Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan penegasan mengenai ketentuan terkait pencalonan pejabat dan karyawan BUMN Group sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dan larangan keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN Group serta larangan penggunaan sumber daya BUMN Group dalam kegiatan politik praktis Pilkada," demikian bunyi SE tersebut dikutip pada, Kamis (5/11/2020).
(Baca juga: Gelar RUPSLB, BRIsyariah Ubah Susunan Komisaris )
Larangan juga baik berupa keterlibatan unsur BUMN dalam kampanye baik secara langsung (fisik) dan maupun virtual (sosial media). Selain itu mereka juga dilarang menggunakan anggaran dan fasilitas yang dimiliki grup BUMN berupa kendaraan dinas atau operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.
Lihat Juga :