Pengamat: UU Cipta Kerja Harus Dimaknai Agar Indonesia Naik Kelas

Senin, 16 November 2020 - 16:53 WIB
Peneliti bidang Ekonomi, The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) UU Cipta Kerja hendaknya dimaknai sebagai kerja sama antara semua pihak untuk sama-sama membawa Indonesia naik kelas. Foto/Dok
JAKARTA - Peneliti bidang Ekonomi, The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) M. Rifki Fadilah mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja diyakini akan menciptakan efisiensi regulasi seiring dengan dihapusnya beberapa pasal dan UU yang menghambat pada perizinan usaha dan investasi .

"UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB (Ease of Doing Business) untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," kata M Rifki di Jakarta, Senin (16/11/2020).



(Baca Juga: Gercep, Aturan Turunan Omnibus Law Ditarget Rampung November Ini )

Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga dapat meminimalisir terjadinya praktik institutional corruption di sektor manufaktur, karena berkurangnya transaction costs pada perizinan usaha dan investasi. Secara teori, institutional corruption adalah jenis korupsi yang strategik dan sistemik yang dapat menghambat atau melemahkan suatu institusi untuk mencapai tujuannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!