Gercep, Aturan Turunan Omnibus Law Ditarget Rampung November Ini

Minggu, 15 November 2020 - 21:53 WIB
loading...
Gercep, Aturan Turunan Omnibus Law Ditarget Rampung November Ini
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus bergerak cepat menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja . Peraturan teknis tersebut ditargetkan rampung pada Jumat 20 November 2020. Meski begitu, ada sejumlah RPP tertentu yang memang perlu dikonsolidasi substansinya dengan kementerian dan lembaga (K/L). Aturan turunan tersebut adalah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, selain 24 RPP, saat ini sudah ada draf awal RPP yang sedang dalam tahap sinkronisasi antara K/L. "Dalam proses ini, Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau Perpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini," kata dia, Minggu (15/11/2020).



Usai penyelesaian RPP, Pemerintah segera mempublish dokumen atau draf di portal resmi UU Cipta Kerja yakni https://uu-ciptakerja.go.id. Publisitas ini bertujuan agar masyarakat dapat segera mengakses dan memberikan masukan atau usulan atas substansi RPP tersebut. Sebelumnya, pemerintah mengakui telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan dan perumusan RPP dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian dan akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.



Pemerintah menilai perlunya partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan. Karena Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja yang menguraikan lebih detail ihwal pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4801 seconds (0.1#10.140)