Bunga Kartu Kredit Turun 2% Per Mei, Ekonom: Harapannya Konsumsi Naik

Kamis, 16 April 2020 - 11:49 WIB
Sebelumnya diterangkan penurunan sementara nilai pembayaran minimum mulai berlaku efektif mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. Nilai pembayaran yang semula 10% diturunkan menjadi 5%.

Tak hanya itu, besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit juga diturunkan sementara dari yang sebelumnya 3% maksimal Rp 150.000 menjadi hanya 1% alias maksimal Rp 100.000. Penurunan besaran denda keterlambatan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Sementara itu, mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran akan diserahkan kepada penerbit kartu kredit. Perpanjangan jangka waktu juga berlaku mulai 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!