Tim Independen UU Cipta Kerja Disiapkan, Tim Ahli hingga Tokoh Nasional Ambil Bagian
Sabtu, 21 November 2020 - 18:34 WIB
Menko Airlangga Hartarto menerangkan, pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di Undang-undang (UU) Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartarto menerangkan, pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di Undang-undang (UU) Cipta Kerja , untuk duduk di Tim Serap Aspirasi. Tugasnya untuk menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.
(Baca Juga: Airlangga: Tren Membaik, Sektor Swasta Didorong Optimistis Kembali Berinvestasi )
Menindak lanjuti pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut, saat ini Pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.
(Baca Juga: Airlangga: Tren Membaik, Sektor Swasta Didorong Optimistis Kembali Berinvestasi )
Menindak lanjuti pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut, saat ini Pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Lihat Juga :