Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:25 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dibangun di Bali sebagai upaya memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik arus modal global. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai landasan hukum pembentukan kawasan tersebut.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai, di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip pada, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Airlangga mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian draf PP sebelum 16 Agustus 2026, sementara pembahasan RUU PFII bersama DPR RI ditargetkan selesai pada 21 Juli 2026. Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar percepatan pembangunan pusat finansial internasional di Indonesia.
Ia menjelaskan pusat keuangan internasional yang sukses umumnya berada di kawasan yang menawarkan lingkungan nyaman, kondusif, dan tidak berada di pusat kota yang padat. Sebagai contoh, Dubai International Financial Centre (DIFC) dinilai berhasil mengintegrasikan kawasan bisnis dengan kualitas lingkungan yang mendukung aktivitas pelaku industri keuangan.
Selain itu, Bali dinilai memiliki keunggulan dari sisi kualitas hidup dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas kesehatan berstandar internasional di kawasan Sanur. Meski demikian, Airlangga menegaskan kawasan PFII akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru dan tidak menjadi bagian dari KEK Sanur yang telah beroperasi.
"Di Bali karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau padat. Jadi kita menawarkan seperti di Dubai, di daerah tertentunya tidak terlalu sibuk," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip pada, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Airlangga mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian draf PP sebelum 16 Agustus 2026, sementara pembahasan RUU PFII bersama DPR RI ditargetkan selesai pada 21 Juli 2026. Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar percepatan pembangunan pusat finansial internasional di Indonesia.
Ia menjelaskan pusat keuangan internasional yang sukses umumnya berada di kawasan yang menawarkan lingkungan nyaman, kondusif, dan tidak berada di pusat kota yang padat. Sebagai contoh, Dubai International Financial Centre (DIFC) dinilai berhasil mengintegrasikan kawasan bisnis dengan kualitas lingkungan yang mendukung aktivitas pelaku industri keuangan.
Selain itu, Bali dinilai memiliki keunggulan dari sisi kualitas hidup dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas kesehatan berstandar internasional di kawasan Sanur. Meski demikian, Airlangga menegaskan kawasan PFII akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru dan tidak menjadi bagian dari KEK Sanur yang telah beroperasi.
Lihat Juga :