Top Up Kredit
Rabu, 25 November 2020 - 12:15 WIB
Foto/dok
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land
Pada tulisan minggu ini akan dicoba mengurai tentang top up kredit. Bagi konsumen (debitur) yang sedang menjalankan kewajiban melakukan pembayaran angsuran dari pinjaman yang diberikan oleh pihak perbankan terdapat pola-pola tertentu yang menjadi pilihan salah satunya adalah melakukan top up kredit. (Baca: Amalan-amalan Saat Turun Hujan yang Terlupakan)
Debitur dalam hal pelaksanaan kewajibannya terhadap perbankan secara umum memiliki tiga hal pokok, yaitu besar pinjaman, jumlah angsuran yang harus dibayar per bulan, dan tenggang waktu masa angsuran (tenor). Ketiga unsur tersebut merupakan mata rantai yang telah disepakati pada saat debitur dan pihak perbankan melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut dalam bentuk akad kredit. Dalam hal kewajibannya, debitur yang baik akan taat dengan kesepakatan tersebut dengan membayar angsuran secara tepat waktu. Predikat debitur demikian bisa disebut dengan kolektabilitas satu atau lancar.
Pada kondisi riwayat dengan kolektabilitas satu atau lancar tentunya pihak perbankan akan merasa tenang dan nyaman. Pada kondisi tersebut pihak perbankan akan memberikan apresiasi salah satunya adalah memberikan kesempatan pada debitur tersebut untuk melakukan top up kredit. Yang dimaksud dengan top up kredit adalah debitur melakukan pengajuan kembali kredit yang sudah berlangsung dengan jumlah yang lebih besar dari outstanding credit atau pokok hutang yang sedang berjalan.
Tujuan debitur melakukan top up kredit adalah mendapatkan uang cash dari kelebihan pokok utang yang harus dibayar. Sebagai contoh bilamana pada saat akan melakukan top up kredit debitur memiliki sisa utang Rp200 juta dan debitur mengajukan top up sebesar Rp300 juta, maka debitur akan memiliki uang kelebihan sebesar Rp100 juta, bilamana pihak perbankan menyetujuinya. (Baca juga: Pesona Jatiluwih Tetap Bisa Dinikmati saat Pandemi)
Pitaloka Land
Pada tulisan minggu ini akan dicoba mengurai tentang top up kredit. Bagi konsumen (debitur) yang sedang menjalankan kewajiban melakukan pembayaran angsuran dari pinjaman yang diberikan oleh pihak perbankan terdapat pola-pola tertentu yang menjadi pilihan salah satunya adalah melakukan top up kredit. (Baca: Amalan-amalan Saat Turun Hujan yang Terlupakan)
Debitur dalam hal pelaksanaan kewajibannya terhadap perbankan secara umum memiliki tiga hal pokok, yaitu besar pinjaman, jumlah angsuran yang harus dibayar per bulan, dan tenggang waktu masa angsuran (tenor). Ketiga unsur tersebut merupakan mata rantai yang telah disepakati pada saat debitur dan pihak perbankan melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut dalam bentuk akad kredit. Dalam hal kewajibannya, debitur yang baik akan taat dengan kesepakatan tersebut dengan membayar angsuran secara tepat waktu. Predikat debitur demikian bisa disebut dengan kolektabilitas satu atau lancar.
Pada kondisi riwayat dengan kolektabilitas satu atau lancar tentunya pihak perbankan akan merasa tenang dan nyaman. Pada kondisi tersebut pihak perbankan akan memberikan apresiasi salah satunya adalah memberikan kesempatan pada debitur tersebut untuk melakukan top up kredit. Yang dimaksud dengan top up kredit adalah debitur melakukan pengajuan kembali kredit yang sudah berlangsung dengan jumlah yang lebih besar dari outstanding credit atau pokok hutang yang sedang berjalan.
Tujuan debitur melakukan top up kredit adalah mendapatkan uang cash dari kelebihan pokok utang yang harus dibayar. Sebagai contoh bilamana pada saat akan melakukan top up kredit debitur memiliki sisa utang Rp200 juta dan debitur mengajukan top up sebesar Rp300 juta, maka debitur akan memiliki uang kelebihan sebesar Rp100 juta, bilamana pihak perbankan menyetujuinya. (Baca juga: Pesona Jatiluwih Tetap Bisa Dinikmati saat Pandemi)
Lihat Juga :