10 Rencana Pembangunan Dicoret dari Daftar Proyek Strategis Nasional
Kamis, 16 April 2020 - 13:35 WIB
Pemerintah menargetkan proyek yang selesai pada tahun ini setidaknya bisa mencapai 144 dari 223 proyek. Secara nilai mencapai Rp815,2 triliun atau 19,48 persen dari total.
Airlangga menekankan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terdapat 9 PSN dan 1 Program yang penyelesaiannya melebihi 2024 sehingga dikeluarkan dari daftar PSN.
"Saat ini sudah ada 232 usulan proyek baru. 84 usulan proyek berasal dari 5 Kementerian, 123 usulan proyek berasal dari 13 Pemerintah Daerah, 17 usulan proyek berasal dari 4 BUMN/BUMND, dan 8 usulan proyek berasal dari swasta," papar Menko Perekonomian.
Saat ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bersama dengan Menko Airlangga dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja tengeh mengevaluasi PSN dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Usulan PSN.
"Saya telah berdiskusi dengan Menko Ekon, kita mau coba melihat proyek mana saja yang bisa didanai oleh sektor swasta, jadi tidak hanya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ucap Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan di Jakarta.
Airlangga menekankan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional terdapat 9 PSN dan 1 Program yang penyelesaiannya melebihi 2024 sehingga dikeluarkan dari daftar PSN.
"Saat ini sudah ada 232 usulan proyek baru. 84 usulan proyek berasal dari 5 Kementerian, 123 usulan proyek berasal dari 13 Pemerintah Daerah, 17 usulan proyek berasal dari 4 BUMN/BUMND, dan 8 usulan proyek berasal dari swasta," papar Menko Perekonomian.
Saat ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bersama dengan Menko Airlangga dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja tengeh mengevaluasi PSN dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Usulan PSN.
"Saya telah berdiskusi dengan Menko Ekon, kita mau coba melihat proyek mana saja yang bisa didanai oleh sektor swasta, jadi tidak hanya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ucap Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan di Jakarta.
Lihat Juga :