Besaran Gaji PNS Tahun Depan: Tidak Naik, Tapi THR dan Gaji 13 Full
Jum'at, 27 November 2020 - 13:22 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian PNS di tahun 2021 di antaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ke 13 , termasuk untuk pensiunan. Dimana Agenda kenaikan gaji PNS tidak masuk dalam nota keuangan RAPBN 2021 yang dibacakan Presiden Joko Widodo
"Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca Juga: Gaji PNS ke Depan: Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan )
Sebelumnya Menkeu memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan skema perhitungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS agar kembali mempertimbangkan tunjangan kinerja. Dengan demikian kebijakan gaji PNS di 2021 nanti akan kembali normal seperti sebelum COVID-19 yang sempat menghilangkan komponen perhitungan tunjangan kinerja.
(Baca juga : Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak? )
Sementara terang Askolani, untuk penerimaan pegawai, khususnya yang honor implementasinya menggunakan kebijakan deleyering. "Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering," tandasnya.
(Baca Juga: Ke Depan Pangkat Seorang PNS Bisa Dicopot Kapan Saja )
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan. akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.
Ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.
"Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
(Baca Juga: Gaji PNS ke Depan: Selamat Tinggal Pangkat dan Golongan )
Sebelumnya Menkeu memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan skema perhitungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS agar kembali mempertimbangkan tunjangan kinerja. Dengan demikian kebijakan gaji PNS di 2021 nanti akan kembali normal seperti sebelum COVID-19 yang sempat menghilangkan komponen perhitungan tunjangan kinerja.
(Baca juga : Batalkah Wudhu Jika Bersentuhan dengan Saudara Seibu Beda Bapak? )
Sementara terang Askolani, untuk penerimaan pegawai, khususnya yang honor implementasinya menggunakan kebijakan deleyering. "Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering," tandasnya.
(Baca Juga: Ke Depan Pangkat Seorang PNS Bisa Dicopot Kapan Saja )
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan. akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.
Ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.
Lihat Juga :
tulis komentar anda