Erick Thohir Terapkan Penilaian yang Bikin Direksi BUMN Tak Bisa Leyeh-leyeh
Minggu, 29 November 2020 - 15:20 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menggunakan beberapa aspek sebagai pendekatan dasar dalam menerapkan kebijakan kontrak manajemen tahunan direksi di perseroan pelat merah , secara khusus untuk menilai key performance index (KPI). Salah satu aspek tersebut adalah nilai ekonomi.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER - 11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. ( Baca juga:Rekrutmen Bos BUMN, Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru )
"Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta," demikian bunyi penggalan kalimat dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (29/11/2020).
Dengan begitu, direksi BUMN yang diangkat oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan telah menandatangani kontrak manajemen berkewajiban merealisasikan sejumlah aspek fundamental tersebut. "Pemenuhan KPI serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tulis beleid tersebut.
Secara lebih rinci, Erick menjelaskan, kelima aspek yang menjadi indikator dari penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang ditunjuk. Aspek nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia yang merupakan variabel KPI untuk mengukur kinerja keuangan, operasional, dan sosial, termasuk peran BUMN sebagai agen pembangunan secara berkesinambungan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko perusahaan yang ditetapkan.
Inovasi model bisnis, merupakan variabel KPI untuk mengukur keberhasilan inovasi perusahaan, antara lain inovasi model bisnis inti, restrukturisasi, penciptaan ekosistem, mitra serta kolaborasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau pengembangan konten lokal dan hilirisasi.
Sedangkan kepemimpinan teknologi merupakan variabel KPI untuk mengukur keberhasilan, mengembangkan dan menginstitusionalkan kapabilitas teknologi atau digital pada skala umum, penciptaan nilai dari kumpulan data (big data) dan kecerdasan buatan atau dukungan Indonesia menjadi yang terdepan pada area teknologi strategis.
Sementara peningkatan investasi merupakan variabel KPI untuk mengukur antara lain produktivitas dari aset berwujud dan aset tidak berwujud, keberhasilan menarik investasi luar dari private, asing dan investor sosial, efektivitas adopsi mekanisme kondisi pasar atau efektivitas implementasi kelincahan dalam birokrasi, dan kemudahan dalam melaksanakan bisnis. ( Baca juga:Duel Mike Tyson vs Roy Jones Jr. Berakhir Imbang )
Terakhir adalah pengembangan talenta. Aspek ini dimaknai sebagai variabel KPI untuk mengukur seberapa baik perusahaan. Antara lain meningkatkan kemampuan dan melatih tenaga kerja terkait teknologi terbaru, meningkatkan governance dalam penunjukan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas BUMN, membentuk wadah talenta BUMN pada level menengah atau menerapkan lingkungan yang inklusif, dinamis, inovatif dan berakhlak.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER - 11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta. ( Baca juga:Rekrutmen Bos BUMN, Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru )
"Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta," demikian bunyi penggalan kalimat dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (29/11/2020).
Dengan begitu, direksi BUMN yang diangkat oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan telah menandatangani kontrak manajemen berkewajiban merealisasikan sejumlah aspek fundamental tersebut. "Pemenuhan KPI serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tulis beleid tersebut.
Secara lebih rinci, Erick menjelaskan, kelima aspek yang menjadi indikator dari penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang ditunjuk. Aspek nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia yang merupakan variabel KPI untuk mengukur kinerja keuangan, operasional, dan sosial, termasuk peran BUMN sebagai agen pembangunan secara berkesinambungan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko perusahaan yang ditetapkan.
Inovasi model bisnis, merupakan variabel KPI untuk mengukur keberhasilan inovasi perusahaan, antara lain inovasi model bisnis inti, restrukturisasi, penciptaan ekosistem, mitra serta kolaborasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau pengembangan konten lokal dan hilirisasi.
Sedangkan kepemimpinan teknologi merupakan variabel KPI untuk mengukur keberhasilan, mengembangkan dan menginstitusionalkan kapabilitas teknologi atau digital pada skala umum, penciptaan nilai dari kumpulan data (big data) dan kecerdasan buatan atau dukungan Indonesia menjadi yang terdepan pada area teknologi strategis.
Sementara peningkatan investasi merupakan variabel KPI untuk mengukur antara lain produktivitas dari aset berwujud dan aset tidak berwujud, keberhasilan menarik investasi luar dari private, asing dan investor sosial, efektivitas adopsi mekanisme kondisi pasar atau efektivitas implementasi kelincahan dalam birokrasi, dan kemudahan dalam melaksanakan bisnis. ( Baca juga:Duel Mike Tyson vs Roy Jones Jr. Berakhir Imbang )
Terakhir adalah pengembangan talenta. Aspek ini dimaknai sebagai variabel KPI untuk mengukur seberapa baik perusahaan. Antara lain meningkatkan kemampuan dan melatih tenaga kerja terkait teknologi terbaru, meningkatkan governance dalam penunjukan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas BUMN, membentuk wadah talenta BUMN pada level menengah atau menerapkan lingkungan yang inklusif, dinamis, inovatif dan berakhlak.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda