Rekrutmen Bos BUMN, Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru

Sabtu, 28 November 2020 - 08:00 WIB
loading...
Rekrutmen Bos BUMN, Erick Thohir Terbitkan Aturan Baru
Menteri BUMN Erick Thohir
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir , menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Dalam beleid tersebut, setiap calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib untuk menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya.

"Kontrak Manajemensebagaimana yang dimaksud harus ditandatangani oleh anggota direksi yang mengalami perpindahan jabatan anggota direksi. Dalam hal anggota direksi ditetapkan sebagai pelaksana tugas untuk jabatan direksi lainnya, anggota direksi pelaksana tugas tersebut harus menandatangani Kontrak Manajemen untuk jabatan sebagai pelaksana tugas direksi," tulis Pasal 2 dalam bagian Kontrak Manajem beleid tetsebut, dikutip Jumat (27/11/2020).



Kontrak tersebut juga memuat janji direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan baik dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun diberikan oleh menteri BUMN. Termasuk pemenuhan Key Performance Index (KPI), serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Namun, janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan dalam RUPS dan Menteri BUMN memiliki batas waktu atau dalam jangka waktu tertentu. Ihwal KPI, terdiri dari dua jenis yakni KPI bagi seluruh direksi dan KPI secara individu. Penetapannya pun harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Bahkan, capaian secara tahunan juga harus disampaikan laporannya kepada kementerian.



Sementara itu, dalam proses kontrak manajemen tersebut, Erick Thohir dapat memberikan kuasa kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). "Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia untuk menandatangani Kontrak Manajemen," bunyi pasal 5.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)