UU Cipta Kerja Jadi Penyubur UMKM, Berpeluang Menjalar ke Industri E-Commerce

Minggu, 29 November 2020 - 21:44 WIB
Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce. Foto/Dok
JAKARTA - Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce . Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp205,5 triliun di lokapasar (marketplace).

"Kami tentu berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM. Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik," kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari di Jakarta, Minggu (29/11/2020).



(Baca Juga: Undang Investor Asing Masuk RI, Jokowi Pamer Omnibus Law di WEF )

Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, namun Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasalnya. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RPerpres juga masih dipersiapkan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!