Atasi Persoalan Sengketa Jasa Keuangan, OJK Bentuk Lembaga Baru

Senin, 30 November 2020 - 08:56 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk mengatasi sengketa jasa keuangan. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan alam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar di Jakarta, Senin (30/11/2020).



Lalu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di Sektor Jasa Keuangan. "Mulai awal tahun 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi," katanya.





Enam LAPS yang sudah ada saat ini, yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI disatukan menjadi LAPS Sektor Jasa Keuangan. Sehingga masyarakat akan lebih mudah menghubungi dan penyelesaian sengketa akan lebih cepat karena telah tersentralisasi mengingat semakin banyaknya produk keuangan yang hybrid.
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More