KKP Klaim Ekspor Benih Lobster Belum Ada Aduan Penyimpangan

Kamis, 03 Desember 2020 - 15:16 WIB
Foto/AliMasduki/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) . Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

( Baca juga:Punya Pengalaman, Sandiaga Dinilai Lebih Berpeluang Jabat Menteri Kelautan )

Irjen KKP Muhammad Yusuf mengklaim, selama ini ekspor benih bening lobster (BBL) yang telah dilakukan tidak ada pengaduan penyimpangan dari pihak mana pun. "Kami belum dapat pengaduan sampai detik ini. Pengaduan dari masyarakat, dari internal, tentang adanya fraud atau penyimpangan dari ekspor lobster," ujar dia di Gedung Mina Bahari I KKP Jakarta, Kamis (3/12/2020).



Kemudian, lanjut dia, sampai detik ini eksportir juga tidak melaporkan adanya pengaduan penyimpangan ekspor benih bening lobster. "Jadi dilihat dari dokumen tidak ada yang menyimpang. Proses bisnis kan dibicarakan semua dengan eselon satu, enggak ada masalah juga," ungkap dia.

( Baca juga:Amanda Manopo dan Arya Saloka Bikin Baper Warga saat Syuting )

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More