Respons Kemenkeu Usai Pejabat Kemensos Diciduk KPK Diduga Terkait Bansos Covid-19

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:13 WIB
Respons Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lantaran penangkapan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terkait korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap, dimana kali ini giliran pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (5/12) dini hari tadi. Lantas bagaimana respons Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , lantaran penangkapan tersebut diduga terkait korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 .

Kemenkeu menerangkan, bakal mengecek langsung anggaran bantuan sosial yang disalahgunakan. Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, tengah mengkaji anggaran bansos yang disalagunakan.

"Nanti kita liat dulu persisnya untuk hal itu," kata Askolani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

(Baca Juga: KPK Amankan 6 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Pejabat Kemensos )

Sebagai informasi, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Kementerian Sosial pada Jumat (4/12/2020) malam hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari. Penangkapan tersebut diyakini terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.



Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Program Bansos di Kemensos RI," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

(Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Mensos Juliari: Kami Masih Monitor )

Firli membenarkan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19, dan para tersangka telah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa. "Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic covid19," bebernya.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
(akr)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More