Penyebaran Corona Masih Tinggi, Menkeu Khawatir Ganggu Sistem Keuangan
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:18 WIB
JAKARTA - dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan kepanikan yang cukup tinggi di sektor keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyebaran pandemi Covid-19 dalam 4 bulan terakhir menjalar sangat cepat dengan jumlah penderita sebanyak 4 juta dan 277.000 orang dilaporkan meninggal pada awal Mei ini. Sedangkan, di Indonesia, jumlah meninggal mencapai 991 orang.
"Jumlah penderita dan korban saat ini masih terus meningkat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dia melanjutkan, pemerintah telah membuat langkah penanganan mulai dari social distancing, penutupan perbatasan, kantor, tempat ibadah, serta isolasi wilayah. Akan tetapi langkah ekstrem ini menyebabkan aktivitas masyarakat turun drastis dan kegiatan ekonomi turun. "Akibatnya, sektor konsomsi menjadi turun, aktivitas produksi terkendala, dan rantai pasok terganggu," katanya.
Dia menjabarkan kegentingan ini menjadi alasan bagi pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 1/2020 yang menjadi landasan hukum untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan.
Apalagi, dampak Covid sudah tampak pada pertumbuhan ekonomi global yang akan mengalami resesi. Pada Januari, IMF masih optimistis pertumbuhan ekonomi global sebesar 3% tapi pada April dikoreksi menjadi minus -3%.
"Ini bila tidak diantisipasi, akan menjalar ke sektor keuangan, meningkatkan kredit bermasalah, dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
Lihat Juga: Bos LPS Mengulas Beda Krisis 1998 dan Saat Pandemi: Masyarakat Panik Tak Lagi Tarik Uang
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyebaran pandemi Covid-19 dalam 4 bulan terakhir menjalar sangat cepat dengan jumlah penderita sebanyak 4 juta dan 277.000 orang dilaporkan meninggal pada awal Mei ini. Sedangkan, di Indonesia, jumlah meninggal mencapai 991 orang.
"Jumlah penderita dan korban saat ini masih terus meningkat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dia melanjutkan, pemerintah telah membuat langkah penanganan mulai dari social distancing, penutupan perbatasan, kantor, tempat ibadah, serta isolasi wilayah. Akan tetapi langkah ekstrem ini menyebabkan aktivitas masyarakat turun drastis dan kegiatan ekonomi turun. "Akibatnya, sektor konsomsi menjadi turun, aktivitas produksi terkendala, dan rantai pasok terganggu," katanya.
Dia menjabarkan kegentingan ini menjadi alasan bagi pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 1/2020 yang menjadi landasan hukum untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan.
Apalagi, dampak Covid sudah tampak pada pertumbuhan ekonomi global yang akan mengalami resesi. Pada Januari, IMF masih optimistis pertumbuhan ekonomi global sebesar 3% tapi pada April dikoreksi menjadi minus -3%.
"Ini bila tidak diantisipasi, akan menjalar ke sektor keuangan, meningkatkan kredit bermasalah, dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.
Lihat Juga: Bos LPS Mengulas Beda Krisis 1998 dan Saat Pandemi: Masyarakat Panik Tak Lagi Tarik Uang
(fai)
tulis komentar anda