Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:25 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag No. 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang penerapan ekosistem logistik nasional. ( Baca juga:Dampingi Jokowi Lepas Ekspor, Wamendag: ke Depan Akan Terus Meningkat )

"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020).



Ia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021. Saat ini kewajiban seperti itu hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan November tahun 2021," jelasnya.

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia. Sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi. ( Baca juga:Kemendikbud Luncurkan Buku Tips Pembelajaran Daring Perguruan Tinggi )

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong dan bisa mengangkut muatan karena semua sudah terintegrasi," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More