Cukai Naik, Awas Siasat Industri Rokok agar Untungnya Tetap Gede!

Jum'at, 11 Desember 2020 - 21:52 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Meski pemerintah sudah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5%, sejumlah akademisi menyatakan kekecewaan atas keputusan pemerintah yang tidak melaksanakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi cukai pada 2021. Kebijakan cukai hasil tembakau yang baru diumumkan Kementerian Keuangan tersebut dinilai kurang efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau apabila simplifikasi tarif cukai hasil tembakau tidak dilaksanakan. ( Baca juga:Demi Bisa Ngudud, Ada Masyarakat yang Rela Kurangi Makan )

“Kenaikan harga rokok di pasaran sebagai efek kenaikan cukai adalah hal yang kita harapkan karena akan menekan konsumsi rokok, terutama pada anak-anak. Sayangnya, kenaikan cukai ini tidak dibarengi dengan penyederhanaan golongan cukai sehingga industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak,” kata Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, industri rokok yang menginginkan produknya dikonsumsi banyak orang sehingga bisa meraup keuntungan tinggi, akan berusaha agar produk-produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil. Dengan demikian, harga produknya di pasaran menjadi rendah atau murah.



“Ini kenapa kita selalu menemukan produk-produk baru. Sebenarnya ini hanyalah cara industri besar memecah jumlah produksinya agar tarif cukai kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli,” katanya lagi.

Abdillah mengatakan apabila perusahaan langsung memproduksi dalam jumlah besar, produknya itu akan kena tarif cukai tinggi dan harganya menjadi mahal. Itulah sebabnya dia menilai sudah seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak.

Di sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia Renny Nurhasana juga mengungkapkan pandangan yang sama. Dia menilai simplifikasi yang tercantum dalam peraturan Kementerian Keuangan sebelumnya yang sempat dibatalkan seharusnya dapat diterbitkan kembali di masa mendatang. ( Baca juga:Terbongkar, Penjaga Pantai Yunani Tinggalkan Para Migran Mati di Laut )

Sementara itu, Direktur Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Roosita Mei juga menyatakan dukungannya terhadap simplifikasi tarif cukai. “Simplifikasi tetap sangat penting untuk dilaksanakan terutama untuk pengendalian tembakau,” ujarnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More