Perombakan Skema Gaji PNS Masih Tunggu Restu Kemenkeu

Senin, 14 Desember 2020 - 11:16 WIB
Perubahan skema gaji PNS masih terus dimatangkan oleh KemenPAN-RB untuk mendapat persetujuan Kemenkeu. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) masih menunggu restu dari Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terkait perombakan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan perombakan ini, nantinya gaji PNS tidak akan dilihat berdasarkan pangkat dan golongan lagi. Pemerintah masih terus mematangkan rencana perombakan skema gaji ini.

(Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS Berlaku Mulai Kapan? Ini Penjelasan KemenPANRB)



"Kalau dari kami, belum memastikan hal itu. Masih dibahas dengan kementerian keuangan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Dia melanjutkan, pihaknya terus melakukan simulasi gaji PNS ini. Simulasi ini pernah dibahas bersama Kementerian Keuangan. Namun, kata dia, sejauh ini dari simulasi yang telah dilakukan belum menemukan kesepakatan. "Ini dari hasil pembahasan tersebut belum ada kesepakatan bulat dengan Kementerian Keuangan," bebernya.

(Baca Juga: 2021 Masih Pakai Skema Lama: Gaji PNS Tetap, Mulai dari Rp1,5 -5,9 Juta)

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dengan perombakan ini maka kemungkinan gaji pokoknya akan lebih tinggi dari sebelumnya. Sebab, beberapa tunjangan yang sebelumnya dipisah akan dimasukkan ke dalam gaji pokok. "Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang," ujarnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More