Skema Baru Gaji PNS Berlaku Mulai Kapan? Ini Penjelasan KemenPANRB

Rabu, 09 Desember 2020 - 10:16 WIB
loading...
Skema Baru Gaji PNS Berlaku Mulai Kapan? Ini Penjelasan KemenPANRB
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengubah skema gaji pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Skema gaji pada PNS saat ini sedang dalam pembahasan oleh pemerintah.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, meskipun sedang dibahas, namun masih belum diketahui kapan skema gaji PNS yang baru ini akan diterapkan.

Pasalnya, saat ini pemerintah masih berfokus pada penanganan Covid-19 terlebih dahulu. “Masih belum ditentukan, pemerintah masih fokus penanganan Covid-19,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Rabu (9/12/2020).

( )

Nantinya, skema gaji PNS yang baru ini tidak lagi dilihat dari golongan dan pangkat. Akan tetapi akan dilihat dari risiko kerja masing-masing pegawai.

Dwi menjelaskan, meskipun ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS, bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.

Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. “Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran-iuran yang ada,” kata Dwi Wahyu.

Dwi menambahkan, meskipun bakal dirombak, PNS juga akan tetap mendapatkan gaji 13. Sebab, kebijakan mengenai gaji 13 tidak diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai mekanisme perombakan gaji.

( )

Menurut Dwi, keputusan mengenai gaji 13 diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini sama seperti keputusan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada PNS.

“THR dan Gaji 13 tidak diatur dalam RPP. Bukan berarti tidak bisa. Itu merupakan kebijakan bapak Presiden Joko Widodo melihat situasi kebutuhan yang ada pada saat itu,” jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)