Ada Aturan Denda buat Pengembang, Pengaduan Sektor Perumahan Turun

Senin, 14 Desember 2020 - 19:36 WIB
Masih besarnya pengaduan terkait perumahan membuat BPKN melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dibuatkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi konsumen. Kemudian, lahirlah Permen PUPR No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Regulasi ini pun mengatur denda bagi pengembang yang terlambat membangun unit yang telah dibeli.

"Ketika pengembang terjadi keterlambatan maka dia akan didenda. Jadi kepastian hukum ke konsumen di sektor perumahan sudah semakin baik," katanya. ( Baca juga:Instagram Hapus Postingan Amien Rais soal Laskar FPI, Warganet Bingung )

Dia menambahkan di saat pandemi ada kendala bagi BKPN dalam merespons pengaduan konsumen, sehingga sering kali mengalami keterlambatan dalam menangani pengaduan. Kendati demikian, ia memastikan BKPN akan terus berupaya untuk penyelesaian seluruh pengaduan konsumen.

"Biasanya kan orang kita undang untuk minta klarifikasi, atau staf kami ke lapangan langsung. Tapi dengan pandemi banyak keterbatasan yang terjadi. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih bagus lagi," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!