Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020
Rabu, 13 Mei 2020 - 12:56 WIB
Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum Sindonews.com dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).
(Baca Juga: BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat)
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum Sindonews.com dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).
(Baca Juga: BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat)
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
Lihat Juga :