Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020
Rabu, 13 Mei 2020 - 12:56 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum Sindonews.com dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).
(Baca Juga: BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat)
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
- Kelas I, dengan tarif lama sebesar Rp 80.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp150.000. Sementara untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan, yaitu Rp160.000.
- Kelas II, dengan tarif lama sebesar Rp51.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp100.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp110.000.
- Kelas III, dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan akan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan sebesar Rp42.000.
2. Peserta Penerima Upah (PPU) (Pasal 32):
- Untuk pegawai swasta, tarif tetap sebesar 5%, namun batas atas gaji yang dipotong oleh BPJS Kesehatan naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Untuk batas bawah sesuai UMP di daerah masing-masing.
Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum Sindonews.com dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).
(Baca Juga: BPJS Watch Sebut Perpres 64 Tahun 2020 Memberatkan Masyarakat)
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
- Kelas I, dengan tarif lama sebesar Rp 80.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp150.000. Sementara untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan, yaitu Rp160.000.
- Kelas II, dengan tarif lama sebesar Rp51.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp100.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp110.000.
- Kelas III, dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan akan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah mensubsidi sebesar Rp7.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan sebesar Rp42.000.
2. Peserta Penerima Upah (PPU) (Pasal 32):
- Untuk pegawai swasta, tarif tetap sebesar 5%, namun batas atas gaji yang dipotong oleh BPJS Kesehatan naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Untuk batas bawah sesuai UMP di daerah masing-masing.
Lihat Juga :
tulis komentar anda