Tukar Segera! 6 Pecahan Rupiah Lama Ini Bakal Hangus Akhir Tahun
Rabu, 16 Desember 2020 - 08:59 WIB
MAKASSAR - Penukaran enam uang kertas pecahan rupiah lama yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran bakal tidak berlaku lagi tahun depan. Masyarakat diberikan waktu untuk melakukan penukaran hingga tanggal 28 Desember 2020.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI ) Erwin Haryono, mengatakan enam pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud, diantaranya Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977. Masyarakat diingatkan untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia.
"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional Bank Indonesia yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin, Selasa (15/12/2020).
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas .
Berikut uang yang boleh ditukar:
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI ) Erwin Haryono, mengatakan enam pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud, diantaranya Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977. Masyarakat diingatkan untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia.
"Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional Bank Indonesia yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin, Selasa (15/12/2020).
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas .
Berikut uang yang boleh ditukar:
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
tulis komentar anda