Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:24 WIB
"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.

Dari situlah nantinya masing-masing pegawai akan ditetapkan gradenya. Nah, grade inilah yang nantinya akan menjadikan acuan untuk pemberian gaji bagi pegawai negeri sipil.

"Sehingga ketika nanti seseorang menduduki jabatan, maka jabatan itu akan diberikan kelasnya, akan diberikan gradenya. Nah berdasarkan itulah penggajian itu nanti akan diberikan," ungkapnya.

Meskipun begitu lanjut Haryomo, sistem penggajian ini tidak akan menghapus sistem pangkat yang ada di masing-masing instansi. Mengingat, hal mengenai definisi pangkat juga sudah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apakah gaji itu akan menghilangkan sistem kepangkatan yang ada saat ini? Kalau kita kembali kepada definisi dalam UU ASN ataupun PP 11, bahwasanya pangkat itu tingkatan dalam jabatan," ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!