Drone Salah Satu Peringkat Ancaman Teratas, Menhub: Perlu Dibuat Aturan Khusus
Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:10 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat. Foto/Dok
JAKARTA - Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) semakin berkembang. Ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.
Melihat kondisi ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. Untuk itu perlu perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.
"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan , orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
(Baca Juga: Atasi Pemetaan Desa, Mahasiswa ITS Rancang Layanan Java Drone )
Melihat kondisi ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. Untuk itu perlu perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.
"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan , orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
(Baca Juga: Atasi Pemetaan Desa, Mahasiswa ITS Rancang Layanan Java Drone )
Lihat Juga :