Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WIB
loading...
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan potongan aplikasi ojek online (ojol) yang diturunkan menjadi 8% hanya berlaku untuk angkutan orang roda dua, dan belum menyasar untuk pengemudi roda empat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan potongan aplikasi ojek online (ojol) yang diturunkan menjadi 8% hanya berlaku untuk angkutan orang roda dua, dan belum menyasar untuk pengemudi roda empat.
Menhub mengaku, memang sempat ada permintaan agar potongan aplikasi tidak hanya menyasar untuk driver roda dua atau ojol , tapi juga untuk kendaraan roda 4. Akan tetapi terdapat perbedaan regulasi yang mengatur ketentuan potongan aplikasi untuk jasa angkutan orang roda 4 atau taksi online .
"Jadi kemudian juga menjawab mengenai tadi kenapa nggak roda empat. Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujarnya dalam acara media briefing di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Lebih jauh Menhub mengatakan pengaturan pungutan tarif aplikasi untuk kendaraan roda 4 tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jasa angkutan online penumpang roda 4 jika di di luar Jabodetabek diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Karena memang untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari kementerian yang mengatur namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," sambungnya.
Menhub mengaku, memang sempat ada permintaan agar potongan aplikasi tidak hanya menyasar untuk driver roda dua atau ojol , tapi juga untuk kendaraan roda 4. Akan tetapi terdapat perbedaan regulasi yang mengatur ketentuan potongan aplikasi untuk jasa angkutan orang roda 4 atau taksi online .
"Jadi kemudian juga menjawab mengenai tadi kenapa nggak roda empat. Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," ujarnya dalam acara media briefing di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Baca Juga: Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Lebih jauh Menhub mengatakan pengaturan pungutan tarif aplikasi untuk kendaraan roda 4 tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jasa angkutan online penumpang roda 4 jika di di luar Jabodetabek diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Karena memang untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari kementerian yang mengatur namun untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," sambungnya.
Lihat Juga :