YLKI: Aturan Tes Covid-19 Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat

Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:56 WIB
Ilustrasi rapid test. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Pemerintah memperketat kebijakan dalam menyambut libur akhir tahun. Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen H-2 keberangkatan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Menanggapi hal itu, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut kebijakan pemerintah soal kewajiban penumpang angkutan jarak jauh untuk mengantongi hasil PCR dan rapid test antigen membuat masyarakat bingung.



(Baca juga: Palsukan Surat Rapid Test, Sekeluarga Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam )

"Jadi dalam memberikan informasi soal libur Natal dan tahun baru dengan kebijakan berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat dan pada titik tertentu merugikan,” ujarnya dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!