Gaji PNS Sudah Naik Sebanyak 18 Kali, Tapi Sejak...

Minggu, 20 Desember 2020 - 15:58 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sudah dilakukan sebanyak 18 kali. Foto/SINDO Photo
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sudah dilakukan sebanyak 18 kali. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menerangkan, hal ini berdasakarkan kenaikan gaji pertama kali pada tahun 1977.

"Kalau kita lihat dari PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, artinya sudah 18 kali terjadi kenaikan gaji sejak PP Gaji terbit tahun 1977," kata Paryono saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

(Baca Juga: Kapan Gaji PNS Naik, BKN: Masih Jauh Perjalannya )

Sementara itu Ia menerangkan, kenaikan gaji yang tengah digodok berbeda dengan skema gaji baru yang juga tengah disiapkan. Menurutnya kenaikan gaji bisa dilakukan dengan memperhatikan kondisi keuangan negera.



"Sudah beberapa kali terjadi terakhir tahin 2019, tergantung dari kondisi keuangan negara," imbuhnya.

(Baca Juga: Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan )

Lalu dia menambahkan, kenaikan gaji PNS masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Dalam FGD (Forum Group Discussion) juga tidak tahu persis negara mana yang jadi acuan. Tapi saat ini gaji PNS masih dalam pembahasanya," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More