Kemenparekraf Beri Dana Hibah Rp100 Miliar ke Pelaku Usaha Restoran dan Hotel
Selasa, 22 Desember 2020 - 17:17 WIB
TANGERANG SELATAN - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan dana hibah ke sejumlah pengusaha perhotelan dan restoran di Tangerang Selatan. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Airin mengatakan, bahwa pihaknya menerima bantuan sebesar Rp100 miliar. Dana ini rencananya akan diberikan kepada 95 pelaku usaha di Tangerang Selatan. "Semoga bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha," kata Airin dalam sambutanya, Selasa (22/12/2020).
(Baca Juga: Pandemi COVID-19, Hotel Wajib Lolos 81 Standar Sanitasi Kemenparekraf )
Ia juga menjelaskan, dana ini diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan. Namun, jumlah yang menerima masih bisa berubah dari rencana awal 95 pelaku bisnis.
"Kita perkirakan ada 95 pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Hal ini bisa bertambah dan juga berkurang. Kami memegang betul pedoman aturan yang diberikan Kementerian Pariwisata sehingga tepat sasaran," jelasnya.
(Baca Juga: Terbang ke Bali Wajib Tes PCR, PHRI Sebut 133 Ribu Turis Batalkan Liburan )
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi mengatakan bahwa dana hibah dari Kemenparekraf ini sangat membantu para pelaku usaha. Sebab, selama pandemi kerugian yang dialami hotel dan restoran mencapai 90%.
"Cukup sangat membantu, karena kita itu drop sampai 90 persen saat pandemi ini. Jadi ini sangat membantu sekali," ujarnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Airin mengatakan, bahwa pihaknya menerima bantuan sebesar Rp100 miliar. Dana ini rencananya akan diberikan kepada 95 pelaku usaha di Tangerang Selatan. "Semoga bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha," kata Airin dalam sambutanya, Selasa (22/12/2020).
(Baca Juga: Pandemi COVID-19, Hotel Wajib Lolos 81 Standar Sanitasi Kemenparekraf )
Ia juga menjelaskan, dana ini diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan. Namun, jumlah yang menerima masih bisa berubah dari rencana awal 95 pelaku bisnis.
"Kita perkirakan ada 95 pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Hal ini bisa bertambah dan juga berkurang. Kami memegang betul pedoman aturan yang diberikan Kementerian Pariwisata sehingga tepat sasaran," jelasnya.
(Baca Juga: Terbang ke Bali Wajib Tes PCR, PHRI Sebut 133 Ribu Turis Batalkan Liburan )
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi mengatakan bahwa dana hibah dari Kemenparekraf ini sangat membantu para pelaku usaha. Sebab, selama pandemi kerugian yang dialami hotel dan restoran mencapai 90%.
"Cukup sangat membantu, karena kita itu drop sampai 90 persen saat pandemi ini. Jadi ini sangat membantu sekali," ujarnya.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(akr)
tulis komentar anda