Ada Reshuffle Menteri, Kenaikan Iuran BPJS Tetap Jadi Ya
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:20 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Di tengah riuhhnya reshuffle atau pergantian menteri yang dilakukan Presiden Joko Widodo , terselip kebijakan yang bakal menambah beban masyarakat Indonesia. Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) kelas 3 di tahun 2021. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500 karena pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara di tahun 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000. Sementara besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran. ( Baca juga:Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019 )
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial. "Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.
Kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500 karena pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara di tahun 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000. Sementara besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran. ( Baca juga:Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019 )
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial. "Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.
Lihat Juga :