Ada Reshuffle Menteri, Kenaikan Iuran BPJS Tetap Jadi Ya

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:20 WIB
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan dan bantuan BPJS untuk Covid-19 juga dialokasikan ada tambahan sebesar Rp4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif Covid-19 itu ada alokasi tambahan," jelasnya. ( Baca juga:Sandi Uno Ditunjuk Jadi Menteri, Netizen: Jangan Bawa-Bawa Program Oke Oce dan Wisata Halal )

Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril mengungkapkan, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan aturan-aturan yang tertuang dalam Perpres 64/2020. Madril mengungkapkan dalam perpres ini tentu sudah memperhatikan dua asas utama, yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.

"Asas proporsional, bahwa iuran JKN harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam perpres yaitu prinsip gotong royong. Artinya ada kebersamaan antar-peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan," jelas Madril.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!