BKF Klaim Kenaikan Cukai Rokok Sudah Pertimbangkan Kondisi Pandemi
Rabu, 23 Desember 2020 - 22:53 WIB
Kenaikan cukai rokok tahun 2021 diyakini sudah mempertimbangkan kondisi pandemi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA- Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, kenaikan cukai rokok 12,5% untuk tahun 2021 masih lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada awal 2020 lalu sebesar 23%.
Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujar Pande dalam webinar Kenaikan Cukai Tembakau Solusi atau Simalakama? di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok, Tak Cukup Jadi Solusi)
Dia menambahkan kebijakan pemerintah untuk tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan. Ini berlaku untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III. Seperti yang diketahui, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).
Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujar Pande dalam webinar Kenaikan Cukai Tembakau Solusi atau Simalakama? di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok, Tak Cukup Jadi Solusi)
Dia menambahkan kebijakan pemerintah untuk tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan. Ini berlaku untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III. Seperti yang diketahui, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).
Lihat Juga :