Mengingatkan Kembali, PNS Diminta Tak Liburan ke Luar Kota
Jum'at, 25 Desember 2020 - 23:53 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Tujuannya agar menghindari penularan virus corona (Covid-19) selama musim libur natal dan tahun baru.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, ASN dan keluarganya diminta untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun.
Apalagi hal ini juga sudah diatur dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
(baca juga: Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember )
Menurut Rini, apabila ingin bepergian ke luar kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengenai peta zonasi risiko penyebaran virus corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganganan Covid-19.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, ASN dan keluarganya diminta untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur akhir tahun.
Apalagi hal ini juga sudah diatur dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
(baca juga: Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember )
Menurut Rini, apabila ingin bepergian ke luar kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah mengenai peta zonasi risiko penyebaran virus corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganganan Covid-19.
Lihat Juga :