Wahai ASN! Jangan-Jangan Coba Bolos Kalau Tak Mau Kena Sanksi

Senin, 28 Desember 2020 - 07:56 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) mulai hari ini diwajibkan untuk masuk kerja kembali. Pemerintah pun mengimbau kepada para ASN untuk tidak bolos kerja.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Aturan ini mengikuti keputusan SKB tiga menteri yang dikeluarkan pemerintah. ( Baca juga:Komisi II DPR: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Sudah Sesuai Aturan )



Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dengan membolos kerja di akhir tahun. Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah tentang ASN.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya saat dihubungi MNC Portal, Senin (28/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!