Wahai ASN! Jangan-Jangan Coba Bolos Kalau Tak Mau Kena Sanksi

Senin, 28 Desember 2020 - 07:56 WIB
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin. ( Baca juga:Lima Objek Wisata Paling Populer dan Unik di Jawa Barat )

Hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan, mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. Penggolongan sanksi itu tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!